Jakarta, indomaritim.com – Tim gabungan pengamanan pelabuhan yang terdiri dari unsur Pelni, Kodaeral IX bersama BKSDA Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, KSOP Kelas I Ambon dan Pelindo Regional 4 Ambon menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (16/08).
Penggagalan bermula saat petugas gabungan menggelar pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan calon penumpang kapal KM. Nggapulu yang akan berlayar menuju Ternate dan Bitung. Saat penyisiran di terminal penumpang, petugas mencurigai sejumlah kurungan berisi satwa endemik yang ditinggalkan tanpa pemilik. Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan dua ekor Perkicik Pelangi (Trichoglossus haematodus), dua ekor Nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor Nuri Tengkuk Ungu (Lorius domicella) dan satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).
Aksi penyelamatan satwa liar dilindungi ini melanggar perundang-undangan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Ambon guna proses pendataan, pengelompokan jenis temuan, dan penyelidikan lebih lanjut serta menjalani penanganan medis serta karantina sebelum dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.
Keberhasilan penggagalan ini selaras dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan transportasi laut guna menekan angka kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. (Hes)













Komentar