Personel Kodaeral XIV Sorong dan BBKSDA Gagalkan Penyelundupan Burung Kasturi dan Kayu Gaharu

Sorong, indomaritim.com – Tim gabungan pengamanan Pelabuhan Kodaeral XIV Sorong bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua, Kamis (14/5/2026) dini hari.

Aksi penggagalan ini dilakukan pada pukul 06.20 WIT saat pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar. Petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Jalan Ahmad Yani No. 09, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong yakni satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 117 Kilogram Kayu Gaharu dengan nilai taksiran materiil mencapai Rp 17.550.000,-.

Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan atau diangkut tanpa izin. Sementara itu, Kayu Gaharu termasuk dalam jenis Apendiks 2 yang pemanfaatannya wajib menggunakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang dilarang mengangkut atau memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan, pengelompokan jenis temuan, dan penyelidikan lebih lanjut. (WLM).

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar