Iran Tahan Kapal Pelanggar Aturan Selat Hormuz Sampai Bayar Denda

Info Maritim9 Dilihat

Teheran, indomaritim.com – Iran berencana menahan sejumlah kapal yang melanggar aturan saat melintasi Selat Hormuz hingga kapal tersebut membayar denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya.

Penyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Hassan Ghashghavi pada Selasa seperti dikutip dari Antara.

“Berdasarkan ketentuan yang disetujui komite untuk rancangan undang-undang baru tentang Selat Hormuz, kapal yang melakukan pelanggaran saat melintasi selat tersebut akan dikenai denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya, serta penahanan sementara kapal hingga denda tersebut dibayarkan,” kata Ghashghavi dikutip Kantor Berita Fars.

Pada pertengahan September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) mengatakan Iran telah menambah daftar kapal yang berpotensi dikenai tindakan pembatasan di Selat Hormuz menjadi 77 kapal.

Ghashghavi menambahkan bahwa parlemen juga berupaya mewajibkan Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran atau Kementerian Pertahanan untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan undang-undang setelah berlaku setiap tiga bulan.

Pada September, Ghashghavi juga mengatakan kepada RIA Novosti bahwa parlemen Iran masih mengkaji rancangan undang-undang tentang Selat Hormuz, sementara komite terkait sedang menyetujui sejumlah ketentuannya. (Hes)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar