Badung, indomaritim.com – Seorang turis warga negara Portugal ditangkap Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena membawa 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle tanpa dokumen yang sah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku A.C.R.D.C.F.N. (47).
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di area Security Check Point (SCP) Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat memeriksa tas ransel milik penumpang yang akan terbang menuju Abu Dhabi menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, ditemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan dalam kotak amunisi dan dibungkus tisu putih.
Petugas kemudian mengamankan pemilik tas beserta barang bukti dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain 50 butir amunisi, polisi juga mengamankan satu kotak amunisi berwarna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut.
Menurut keterangan Artana, dalam pemeriksaan awal, A.C.R.D.C.F.N. mengakui amunisi tersebut merupakan miliknya.
“Ia mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan menduga amunisi itu tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya,” katanya.
Meski mengklaim tidak menyadari amunisi tersebut masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan internasional, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, atau membawa amunisi di wilayah Indonesia.
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Konsulat Portugal dan instansi terkait.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Edo)








Komentar