Dideportasi, Warga China Berbisnis Rumput Laut di Dompu

Bima, indomaritim.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY (47) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menjalankan bisnis jual beli rumput laut di Kabupaten Dompu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan tindakan tersebut diambil setelah petugas menemukan aktivitas usaha WY yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Kegiatan yang dilakukan oleh WY merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima di Bima, Sabtu seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut terungkap melalui pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Petugas awalnya mencurigai aktivitas WY yang membeli rumput laut dalam jumlah besar sekaligus melakukan pengujian kualitas komoditas tersebut secara langsung di pabrik pengolahan.

Berdasarkan temuan itu, petugas membawa WY ke Kantor Imigrasi Bima untuk menjalani pemeriksaan terkait kegiatan usaha dan dokumen keimigrasiannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan WY menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa tinggal 60 hari, tetapi menjalankan kegiatan bisnis melalui perusahaan yang didirikannya di Indonesia.

Melalui perusahaan tersebut, WY diketahui telah melakukan transaksi jual beli rumput laut dengan total volume sekitar 30 ton.

Komoditas itu dibeli dari pabrik pengolahan di Kecamatan Hu’u, kemudian dipasarkan kepada konsumen di Surabaya serta diekspor ke Tiongkok.

Joko menyebutkan hasil pemeriksaan menunjukkan WY melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Bima menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama lima tahun.

“Oleh karena itu, WY dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, serta penangkalan selama lima tahun,” ujarnya.

Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat (30/10) melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, dengan pengawalan petugas imigrasi.

Joko mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi peraturan keimigrasian serta menjalankan kegiatan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing kepada instansi berwenang.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima. (Dul)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar