Komisi III DPR RI Apresiasi Respons Cepat BEM dan IKM FH UI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

Berita, Nasional243 Dilihat

Jakarta, Indomaritim.com – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UI (IKM FH UI) atas respons cepat dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai langkah mahasiswa menggelar forum terbuka menyerupai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Aula FH UI sebagai bentuk penanganan yang sigap dan transparan.

“Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespons cepat kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam RDPU di Aula FH UI secara terbuka,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, forum tersebut memberi ruang kepada mahasiswi dan mahasiswa untuk berbicara secara tegas dan langsung kepada para terduga pelaku, termasuk mempertanyakan motif di balik dugaan tindakan tersebut.

“Kami melihat para mahasiswi dan mahasiswa bisa berbicara tegas secara langsung dengan para terduga pelaku untuk mempertanyakan motif mereka,” katanya.

Habiburokhman menilai, fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran dapat terjadi di lingkungan mana pun. Namun, yang terpenting adalah bagaimana institusi merespons persoalan tersebut dengan cepat, terbuka, dan tegas.

Ia menilai langkah BEM FH UI dan IKM FH UI patut menjadi contoh karena mengedepankan prinsip kecepatan penanganan, transparansi, serta ketegasan terhadap dugaan pelanggaran serius.

“Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respons institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena forum RDPU mereka mengutamakan kecepatan, keterbukaan, dan ketegasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menyatakan optimistis kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dapat diselesaikan secara adil, sehingga pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban secara setimpal.

“Kami percaya kasus kekerasan seksual ini bisa diselesaikan dengan baik, dalam artian mereka yang bersalah dimintai pertanggungjawaban yang setimpal,” pungkasnya. (As)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar