Tanggungjawab serta Peran Penting Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Menjaga Perdamaian dan Keamanan Internasional

Catatan Diplomasi Politik Pelaut Nuswantara

Pelaut ADIPATI l Kalitbang INDOMARITIM  l  Direktur Eksekutif TRUST  l Presiden SPI  l  Volunteer INMETA

Setelah menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi menegaskan yurisdiksi Mahkamah Internasional untuk memberikan fatwa hukum, serta menyampaikan bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional 23 februari lalu. Dimana Indonesia secara tegas menyatakan pendudukan Israel paska pemboman kota Gaza selama hampir sebulan adalah kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Hukum internasional harus segera bertindak atas aneksasi ilegal terhadap wilayah Palestina, serta ekspansi pemukiman ilegal dan penerapan kebijakan apartheid. Majelis Umum PBB sebenarnya telah berupaya meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Dimana selain Indonesia, ada 51 negara dan 3 organisasi internasional juga menyampaikan pernyataan lisan mendukung fatwa hukum tersebut.

Sampai hari ini eskalasi tekanan dunia terus meningkat kepada Dewan Keamanan PBB yang digawangi AS yang selalu menemukan banyak alasan untuk membenarkan pembunuhan besar-besaran terhadap warga Palestina di Gaza. Sejumlah diplomat AS telah mengunjungi Yerusalem untuk mendesak pemerintah Israel agar mengadopsi taktik militer yang berbeda, namun yang terjadi adalah sinyal AS yang frustrasi dengan pemerintah Israel. Uni Emirat Arab yang menggalang penghentian semua tindakan terorisme Israel ini pun berujung pada hasil voting Majelis Umum PBB 153 berbanding 10 dengan 23 abstain untuk menyerukan penghentian segera permusuhan. Sayangnya pemungutan suara di Majelis Umum ini hanyalah ekspresi opini dunia yang tidak memiliki kekuatan hukum yang seharusnya melekat pada resolusi Dewan Keamanan.

Bagaimanapun Seruan PBB untuk menghentikan perang harus terus dilakukan sebagai bukti bahwa PBB itu masih ada. Dunia harus menekan Israel untuk setidaknya mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dalam skala besar, baik melalui darat, laut, dan udara ditengah kelaparan akut yang tengah dialami masyarakat Gaza ditengah bulan ramadhan ini. Sebagai Organisasi dan Fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB bertanggung jawab penuh atas tugas menjaga Perdamaian dan Keamanan Internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1945 dengan tujuan utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antara negara-negara, dan menciptakan kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan. Berikut adalah gambaran umum tentang anatomi organisasi dan fungsinya:

1. Dewan Keamanan (DK PBB) : DK PBB memiliki wewenang untuk menyelidiki situasi atau konflik yang mengancam perdamaian internasional. Mereka menentukan tindakan yang diperlukan, termasuk pengiriman pasukan perdamaian atau sanksi ekonomi, dan merujuk masalah ini ke Majelis Umum untuk dipertimbangkan.

2. Sekretaris Jenderal (SYG) : SYG PBB adalah pemimpin tertinggi organisasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi pemeliharaan perdamaian. Mereka menyiapkan rencana operasional dan berkomunikasi dengan negara tuan rumah serta pihak yang berperang.

3. Majelis Umum (UNGA) : UNGA PBB mempertimbangkan masalah yang dirujuk oleh DK PBB atau situasi lain yang mengganggu keamanan internasional atau hubungan persahabatan antar negara. Meskipun rekomendasinya tidak mengikat, UNGA merupakan forum penting untuk diskusi multilateral.

4. Komite Staf Militer (MSC) : MSC memberikan nasihat militer kepada DK PBB dan SYG dalam hal operasi pemeliharaan perdamaian. Mereka terlibat dalam perencanaan dan organisasi operasi, meskipun faktor-faktor tertentu dapat menghambat kemajuan mereka.

5. Sekretariat PBB : Dipimpin oleh SYG, Sekretariat bertanggung jawab atas koordinasi dan administrasi operasi pemeliharaan perdamaian. Berbagai departemen di bawahnya, seperti Departemen Operasi Penjaga Perdamaian, Departemen Urusan Kemanusiaan, dan Departemen Urusan Politik, terlibat dalam berbagai aspek operasional.

Aspek Hukum Operasi PBB :

Operasi PBB didasarkan pada berbagai dokumen hukum dan perjanjian internasional, termasuk:

  • Piagam PBB : Menyediakan dasar hukum untuk tindakan PBB dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  • Mandat PBB : Ditetapkan melalui resolusi DK PBB atau UNGA, mandat menentukan peran, misi, dan tugas operasi perdamaian serta wewenang hukum internasional yang berkaitan.
  • Perjanjian Status Pasukan (SOFA) atau Status Misi (SOMA) : Merinci hak, kekebalan, dan tanggung jawab pasukan atau personel dalam operasi PBB di negara tuan rumah.
  • Petunjuk Sekretaris Jenderal (TOR) : Menjelaskan tanggung jawab dan tugas pasukan atau komandan misi yang ditetapkan oleh SYG.

Contoh Mandat dan TOR :

Sebagai contoh, mandat untuk suatu operasi perdamaian dapat menetapkan peran pasukan, wewenang mereka dalam penegakan perdamaian, dan prosedur untuk mengatasi konflik. TOR untuk komandan pasukan dapat merinci tanggung jawab mereka dalam mengkoordinasikan operasi lapangan dan berkomunikasi dengan semua pihak terkait. Dengan dasar hukum yang kuat dan pemahaman yang jelas tentang mandat serta TOR, operasi perdamaian PBB dapat dilaksanakan secara efektif untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Ini adalah gambaran umum tentang organisasi dan aspek hukum dari operasi pemeliharaan perdamaian PBB serta contoh mandat dan TOR yang terlibat dalam proses ini. Semoga peran penting PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia bisa terus dilanjutkan tanpa diskrimasi kepada semua bangsa didunia.

Komentar