Runtuhnya Ilusi Perdamaian dan Kewajiban Melindungi Prajurit Baret Biru

Laksda TNI (Purn) Rosihan Arsyad

Kolom198 Dilihat

Jakarta, indomaritim.com – Pada 30 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 waktu setempat, di Bani Hayyan, Lebanon Selatan, sebuah konvoi penjaga perdamaian bergerak dalam tugas yang secara moral bahkan dalam perang sekalipun dianggap sakral: mengawal logistik kotak jenazah. Di bawah mandat United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), satuan dari Tentara Nasional Indonesia (Indobatt Task Force Bravo) menjalankan pengawalan bersama unit Spanyol. Enam kendaraan dalam satu rangkaian. Formasi standar. Prosedur berjalan sesuai ketentuan di daerah operasi.

Tidak ada indikasi operasi ofensif. Tidak ada rencana kontak tempur.

Namun dalam hitungan detik, realitas menggantikan asumsi.

Sebuah ledakan menghantam kendaraan terdepan tepat saat konvoi melakukan manuver belok. Daya hancurnya cukup untuk melumpuhkan kendaraan dan menghentikan momentum seluruh rangkaian. Ini bukan gangguan sporadis. Ini adalah peristiwa kinetik dengan efek destruktif tinggi—entah akibat munisi presisi, artileri, atau kemungkinan perangkat ledak yang terpicu. Investigasi resmi akan menentukan jenisnya. Tetapi dampaknya sudah jelas: konvoi penjaga perdamaian berubah menjadi target di zona yang seharusnya diawasi untuk perdamaian.

Yang terjadi setelahnya bahkan lebih menentukan.

Intensitas ancaman di lokasi begitu tinggi sehingga dua prajurit Indonesia—Kapten Infanteri Zulmi dan Sersan Satu Ichwan—tidak dapat segera dievakuasi. Mereka tertinggal di titik ledakan, bukan karena kelalaian, tetapi karena kondisi taktis tidak memungkinkan upaya penyelamatan tanpa risiko korban tambahan. Dalam terminologi militer, ini adalah indikator paling jelas bahwa area tersebut telah berubah menjadi non-permissive environment: ruang tempur aktif, bukan ruang penjagaan damai.

Dua korban luka—Kapten Infanteri Sulthan dan Praka Deni—baru dapat dievakuasi sekitar satu jam kemudian dan selanjutnya diterbangkan ke fasilitas medis di Beirut. Sementara itu, kendaraan lain berupaya menyelamatkan personel yang masih dapat digerakkan, bergerak keluar dari zona bahaya menuju markas sektor timur. Kronologi ini menunjukkan satu hal yang tidak bisa diputarbalikkan: pasukan penjaga perdamaian beroperasi dalam kondisi yang secara operasional setara dengan zona perang aktif.

Di sinilah ilusi itu runtuh.

Selama beberapa dekade, komunitas internasional mempertahankan keyakinan bahwa kehadiran United Nations cukup untuk menciptakan ruang aman di antara pihak-pihak yang bertikai. Bahwa mandat, simbol, dan bendera biru memiliki daya penahan moral terhadap kekerasan. Tetapi di Bani Hayyan, seperti juga dalam banyak insiden sebelumnya di Lebanon Selatan, kenyataan menunjukkan sebaliknya: perang modern tidak mengenal simbol, hanya mengenal target, probabilitas, dan efek.

Dalam dinamika konflik antara Israel dan Hizbullah, zona operasi UNIFIL telah lama berubah dari buffer zone menjadi battlespace yang diperebutkan secara tidak langsung. Kedua pihak membawa logika perang yang berbeda, tetapi sama-sama intens. Israel mengedepankan dominasi teknologi, presisi, dan kecepatan respons. Hizbullah mengandalkan dispersi, kamuflase, dan integrasi dengan lingkungan sipil. Di tengah dua pendekatan ini, pasukan penjaga perdamaian berdiri dengan mandat yang membatasi, peralatan yang terbatas, dan ekspektasi global yang tidak realistis.

Masalahnya bukan sekadar risiko. Masalahnya adalah desain.

Model operasi United Nations Interim Force in Lebanon pada dasarnya adalah produk dari era konflik yang berbeda—era di mana garis pemisah lebih jelas, aktor lebih terkendali, dan teknologi tidak memungkinkan serangan presisi jarak jauh secara masif. Hari ini, kondisi tersebut telah berubah secara fundamental. Drone bersenjata, artileri berpemandu, dan sistem intelijen real-time telah menghapus batas antara garis depan dan belakang. Tidak ada lagi “area aman” dalam arti tradisional.

Namun mandatnya tidak ikut berubah.

Pasukan seperti Tentara Nasional Indonesia tetap dikirim dengan aturan keterlibatan yang menekankan penahanan diri, penggunaan kekuatan minimal, dan ketergantungan pada koordinasi dekonfliksi. Secara normatif, ini konsisten dengan prinsip perdamaian. Tetapi secara operasional, ini menciptakan ketimpangan yang berbahaya: pihak-pihak yang bertikai beroperasi dengan kebebasan penuh dalam spektrum peperangan modern, sementara penjaga perdamaian dibatasi oleh aturan yang tidak lagi relevan dengan ancaman yang dihadapi.

Hasilnya adalah apa yang terjadi di Bani Hayyan: under-protection by design.

Dalam kerangka hukum humaniter internasional, pasukan penjaga perdamaian memiliki status perlindungan selama mereka tidak terlibat dalam permusuhan. Tetapi perlindungan hukum tidak otomatis berarti perlindungan fisik. Ketika pihak-pihak yang bertikai menilai bahwa kepentingan militernya lebih besar daripada risiko diplomatik, maka norma hukum menjadi sekunder terhadap kalkulasi operasional.

Ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih sensitif tetapi tidak bisa dihindari: apakah mekanisme dekonfliksi benar-benar berfungsi?

Secara teori, semua pihak mengetahui posisi pasukan PBB. Koordinat dibagikan. Komunikasi tersedia. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak selalu efektif. Entah karena kesalahan identifikasi, keterbatasan informasi real-time, atau keputusan sadar untuk tetap melaksanakan operasi meskipun ada risiko terhadap pasukan PBB—hasil akhirnya tetap sama: penjaga perdamaian berada dalam jalur bahaya.

Ketika Prancis mendorong pembahasan di Dewan Keamanan PBB, dunia akan kembali memasuki siklus yang familiar: kecaman, pernyataan keprihatinan, dan seruan investigasi. Tetapi tanpa perubahan struktural, siklus ini tidak akan menghasilkan apa pun selain pengulangan tragedi.

Indonesia harus membaca momen ini dengan kejernihan strategis.

Partisipasi dalam misi perdamaian selama ini merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. Ia mencerminkan komitmen terhadap multilateralisme dan stabilitas global. Tetapi komitmen tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip yang lebih mendasar: kewajiban negara untuk melindungi prajuritnya sendiri.

Mengirim pasukan ke lingkungan seperti Lebanon Selatan tanpa perlindungan yang memadai terhadap ancaman modern bukan lagi sekadar risiko operasional. Ia telah menjadi keputusan kebijakan yang memiliki konsekuensi moral dan strategis.

Apa yang harus dilakukan?

Pertama, Indonesia perlu mendorong redefinisi mandat misi perdamaian di lingkungan berisiko tinggi. Ini bukan berarti mengubah penjaga perdamaian menjadi pasukan tempur, tetapi memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk bertahan dalam spektrum ancaman yang nyata. Perlindungan terhadap drone, sistem peringatan dini, dan penguatan kendaraan lapis baja bukanlah eskalasi—melainkan adaptasi minimum terhadap realitas.

Kedua, aturan keterlibatan harus diperluas secara realistis. Hak bela diri tidak boleh hanya menjadi konsep reaktif. Dalam lingkungan di mana ancaman dapat muncul dalam hitungan detik, kemampuan untuk mendeteksi, mengganggu, dan menetralisir ancaman sebelum mencapai efek maksimum menjadi krusial.

Ketiga, mekanisme dekonfliksi harus diaudit secara menyeluruh. Jika koordinat sudah diketahui tetapi insiden tetap terjadi, maka masalahnya bukan pada data, tetapi pada kepatuhan atau efektivitas komunikasi. Tanpa perbaikan di aspek ini, setiap konvoi akan tetap menjadi entitas yang rentan.

Keempat, Indonesia bersama negara kontributor pasukan lainnya harus berani membuka diskusi tentang batas toleransi risiko. Tidak semua misi dapat dijalankan dengan tingkat risiko yang sama. Ketika risiko melampaui ambang tertentu tanpa mitigasi yang memadai, maka peninjauan ulang partisipasi menjadi opsi yang sah, bukan kelemahan.

Pada akhirnya, tragedi di Bani Hayyan memaksa kita untuk menghadapi kenyataan yang selama ini dihindari: bahwa sistem perdamaian global belum beradaptasi dengan evolusi perang modern. Ia masih bergantung pada asumsi-asumsi lama tentang rasionalitas aktor, batasan kekerasan, dan efektivitas simbol internasional.

Sementara itu, di lapangan, perang telah berubah.

Darah Kapten Zulmi dan Sertu Ichwan bukan hanya kehilangan bagi keluarga dan institusi mereka. Ia adalah indikator bahwa ada ketidaksesuaian mendasar antara mandat dan realitas. Dan selama ketidaksesuaian itu tidak diperbaiki, maka setiap pasukan yang dikirim ke lingkungan serupa akan menghadapi risiko yang sama.

Pertanyaannya bukan lagi apakah tragedi ini bisa terjadi lagi.

Pertanyaannya adalah: apakah kita akan belajar darinya, atau membiarkannya menjadi bagian dari pola yang terus berulang di bawah bendera yang seharusnya melambangkan perdamaian. (end)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar